Dalam Sepekan 132 WN Tiongkok Ditangkap di Batam

7 September 2023
Pengungkapan kasus love scamming di Batam

Pengungkapan kasus love scamming di Batam

RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Divhubinter dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terus mengembangkan kasus love scamming di Batam.

Bahkan terbaru, sebanyak 42 orang WN Tiongkok ditangkap di Belakangpadang, Selasa (5/9). Mereka diduga jaringan love scamming yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi seperti dimuat Batampos mengatakan, pengembangan kasus ini bermula saat tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepri, Divhub Polri, dan Satreskrim mendapatkan laporan masyarakat yang disampaikan oleh Polsek Belakangpadang. Bahwa ada kegiatan WN Tiongkok di Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Belakangpadang.

“Kami langsung mengamankan 10 WN Tiongkok setiba di Pulau Kasu. Lalu kami menuju Pulau Bontong para WNA ini sudah melarikan diri ke hutan dan berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan dua orang WNA,” sebutnya Rabu (6/9).

Usai melakukan pengejaran, sebanyak 32 WNA tersebut keluar dari persembunyiannya di hutan dan diamankan di Polsek Belakangpadang.

“Dan hasil pemeriksaan mereka mencoba melarikan diri usai mengetahui adanya penangkapan, salah satu otak pelaku Lin yin Xiang merupakan otak pelaku dan DPO Kepolisian China,” sebutnya.

Hasil pengembangan sebelumnya, dari pengungkapan pertama ada 90 tersangka diamankan, dan kini 42 orang, total jumlah tersangka WN Tiongkok ada 132 orang.

Nasriadi menyampaikan pihaknya akan menyisir setiap lokasi yang diduga menjadi lokasi aktifitas love scamming lainnya. 

“Dan baru didapati satu lokasi lainnya di Batamcenter, dan ini masih pendalaman ya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku love scamming agar menyerahkan diri sebab indikasi masih ada mereka di Batam meskipun jumlahnya belum diketahui pasti.

“Dan kami juga akan mendindaklanjuti sekecil apapun informasi mengenai kejahatan ini,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 32 unit HP, satu unit laptop, uang tunai Rp 79 juta, 6 paspor dan 13 ID card.*