Coklik Pilkada di Kepri Sudah Capai 97,35 Persen

Coklik Pilkada di Kepri Sudah Capai 97,35 Persen

15 Juli 2024
Kantor KPU Kepri/Antara

Kantor KPU Kepri/Antara

RIAU1.COM - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ada kemajuan seignifikan.

Hingga Sabtu, 13 Juli 2024, progres Coklit di Kepri telah mencapai 97,35 persen, dengan 1.536.529 dari total 1.551.939 pemilih telah terdata 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kepri, Jernih Millyati Siregar, menyampaikan informasi ini dalam acara coffee morning bersama media di Batam Center.

"Target kami di Kepri adalah menyelesaikan Coklit 100 persen dalam 20 hari, meskipun tahapannya berlangsung hingga 24 Juli 2024. Ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam menyukseskan pendataan,"katanya yang dimuat Batamnews

Beberapa daerah di Kepri menunjukkan progres yang menggembirakan. Kabupaten Anambas hampir mencapai 100 persen, sementara Tanjung Pinang dan Kota Batam juga telah mencapai 97 persen.

"Kendala yang dihadapi masih bersifat normatif, seperti penduduk tidak berada di tempat saat didatangi. Namun, Pantarlih tetap bersemangat dan hampir mencapai target 100 persen,"sebut dia.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batam melaporkan bahwa terdapat 3.304 TPS dan 5.906 Pantarlih di seluruh Kepri. Khusus untuk Kota Batam, progres Coklit telah mencapai 97 persen, dengan sekitar 864 ribu dari 890 ribu pemilih telah terdata.

Capaian ini menunjukkan komitmen kuat KPU Kepri dalam memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilu 2024. Dengan semangat dan kerja keras Pantarlih, diharapkan proses Coklit dapat rampung 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih di Kepri mencapai 75,39 persen. KPU Kepri berharap angka ini dapat meningkat pada Pemilu 2024, mengingat pentingnya peran masyarakat dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat.*