Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Ditargetkan 271 ekor sapi dan 56 ekor kambing di Kabupaten Bintan Kepri menerima vaksin booster.
Pelaksanaan vaksinasi booster kali ini dimulai sejak Kamis (11/5/2023) hingga minggu depan.
271 ekor sapi dan 56 ekor kambing yang akan divaksin booster tersebar di 7 kecamatan yang ada di Bintan.
Dengan rincian 34 ekor sapi di Kecamatan Gunung Kijang, 26 ekor sapi di Kecamatan Teluk Bintan, 97 ekor sapi di Kecamatan Toapaya, 36 ekor sapi dan 40 ekor kambing di Kecamatan Teluk sebong, 39 ekor sapi di Kecamatan Bintan Timur, 11 ekor sapi dan 12 ekor kambing di Kecamatan Seri Kuala Lobam dan 28 ekor sapi dan 4 ekor kambing di Kecamatan Bintan Utara.
Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh Iwan Berri Prima menyampaikan, vaksinasi booster ini merupakan vaksinasi lanjutan dari vaksinasi pertama dan kedua yang dilaksanakan tahun lalu.
“Targetnya 271 ekor sapi dan 56 ekor kambing di 7 kecamatan akan divaksin booster,” kata dia seperti dimuat Batampos.
Lalu dia menjelaskan, vaksin yang diberikan berupa vaksin merk Aftosa (produksi Argentina) dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing.
“Total target vaksinasi booster pada hewan sapi sekira 542 ml dosis dan sekira 56 ml dosis pada hewan kambing,” kata dia.
Dia menjelaskan, pemberian vaksin booster ini sebagai upaya untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Bintan saat ini masih dinyatakan sebagai daerah bebas PMK atau zona hijau PMK.
Selain pelaksanaan vaksinasi, pihaknya juga melakukan upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatan biosecurity.
“Pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak,” ujarnya.
Dia meminta peternak tak hanya mengandalkan upaya vaksinasi, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan Bintan bebas PMK.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasukkan hewan ternak rentan PMK seperti sapi dan kambing dari luar Bintan tanpa prosedur alias ilegal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas PMK Pusat Nomor 08 tahun 2022, sebagai daerah zona hijau, Kabupaten Bintan hanya diperkenankan memasukkan ternak dari sesama zona hijau.*