Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Perbuatan tak senonoh yang dilakukan seorang pria paruh baya, berinisial S (59) menggemparkan warga Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Pria tersebut ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, setelah diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun. Anak di bawah umur tersebut tidak lain ialah anak dari tetangganya sendiri.
Tersangka S diketahui ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya, di wilayah Tanjungpinang Barat. Awalnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar, terkait S yang sudah kembali ke tempat tinggalnya.
“Setelah mendapatkan informasi itu, unit PPA Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku S,” kata Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Jumat (3/1) yang dimuat Batampos.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melancarkan aksi bejatnya pada 29 Desember 2024 lalu. Kala itu, korban yang sedang asik bermain di depan rumah, malah dipanggil oleh tersangka.
Korban yang merasa penasaran langsung mendatangi pelaku. Kemudian, pelaku S langsung menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar kos tersebut.
“Di kamar pelaku, korban dicabuli. Korban juga sempat teriak, lalu pelaku menyuruh korban untuk pergi kembali ke rumahnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka S terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka S sudah ditahan di rumah tahanan polresta Tanjungpinang,”tukasnya.*