Cabuli Anak Pemilik Warung Kopi, Sopir di Kota Batam Divonis 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Pemilik Warung Kopi, Sopir di Kota Batam Divonis 12 Tahun Penjara

17 Juli 2024
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Terbukti mencabuli anak pemilik warung kopi yang masih dibawah umur, Sarohan (40) seorang sopir di Kota Batam divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam 12 tahun penjara. Hukuman yang sama persis dengan tuntutan jaksa itu pun diterima Sarohan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Douglas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Apalagi perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dilakukan secara berulang, sebagaimana pasal 81 ayat 2 jo pasal 64 UU perlindungan anak.

“Pembuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan amal perbuatanya,” sebut Douglas yang dimuat Batampos.

Menurut dia, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, membuat korban trauma, terdakwa sebagai orang dewasa harus melindungi anak di bawah umur. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan berterus terang.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” tegas Douglas.

Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Lisman, menerima vonis hakim.

“Terdakwa menerima vonis yang mulia,” ujar Lisman kepada majelis hakim, sidang pun ditutup hakim Douglas.

Diketahui, Sarohan Silaban pekerja serabutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didakwa kasus pencabulan remaja 15 tahun yang merupakan anak pemilik warung kopi langganannya.

Pencabulan bermula saat Sarohan kerap minum kopi di warung milik orang tua korban hingga larut. Saat itu, ia melihat korban yang putus sekolah dan mengajaknya ngobrol.

Dari obrolan itu, keduanya semakin dekat hingga menjalani hubungan asmara. Ternyata dari jalinan hubungan itu, Sarohan punya maksud lain, yakni menjadikan korban sebagai pemuas nafsu. Perbuatan itu dilakukan Sarohan di kamar mandi saat kondisi warung sepi. Perbuataan yang terjadi sejak Desember 2023 itu baru terungkap bulan Februari 2024.*