Aksi buruh di Batam tuntut kenaikan UMK/Batampos
RIAU1.COM - Aliansi buruh kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pemko Batam, Kamis (31/10). Mereka menyampaikan beberapa aspirasi penting mendesak agar UMK Batam naik 30 persen di tahun 2025.
“Kami datang menyampaikan menolak dan mencabut UU Cipta Kerja Omnimbuslaw. Kami konsisten sejak 2020 berjuang baik di pabrik maupun turun kejalan selama 4 tahun, dan kami menuntut kenaikkan UMK 30 persen, dan meminta Pjs Walikota Batam dan DPRD Batam mendukung aspirasi kami,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon yang dimuat Batampos.
Kemudian Yafet menjelaskan, kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH) di tiga pasar yang ada di wilayah Batam.
“Kami tidak sembarangan meminta naik 30 persen. Kami survei dulu dan kebutuhannya sampai Rp6 juta lebih,”ujar dia.
Para buruh meminta agar aksi ini bisa di dengar oleh Pemerintah Batam. Apalagi sebelumnya buruh telah melakukan survei di tujuh pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp6.119.467.
“Survei ini dilakukan untuk mengetahui angka kebutuhan buruh, sehingga tuntutan kami memiliki dasar yang kuat,” sebut dia.
Dalam tuntutannya buruh juga mengusulkan adanya tambahan kenaikan sebesar 5 persen bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Dengan demikian, total kenaikan untuk pekerja yang lama akan mencapai 35 persen.
“Ini untuk menciptakan keadilan, agar buruh yang sudah lama bekerja tidak disamakan gajinya dengan pekerja baru,” kata Yapet.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, menemui perwakilan buruh yang sedang menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Wali Kota Batam.
Pertemuan tersebut berlangsung di lantai 1 gedung pemerintahan dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, serta Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
Andi Agung mencatat beberapa aspirasi penting yang disampaikan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan regulasi terkait ketenagakerjaan.
“Beberapa hal yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh sudah menjadi catatan bagi pemerintah, dan kami mendukung proses yang berjalan,” ujar Andi.
Menurutnya, pembahasan mengenai UMK akan tetap mengacu pada mekanisme tripartit, yakni antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini formula yang digunakan untuk penetapan UMK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Regulasi yang ada saat ini tetap menjadi acuan, termasuk untuk pembahasan UMK tahun 2025 mendatang,” kata Andi lagi.
Selain itu, pemerintah Batam masih menunggu keputusan dari pusat mengenai perhitungan UMK. Menanggapi permintaan buruh untuk surat dukungan dari pemerintah, Andi menegaskan akan melihat kembali ketentuan regulasi.
“Kalau regulasinya memperbolehkan, tentu akan kita pertimbangkan. Namun, UMK paling lambat akan ditetapkan pada 30 November, dan itu sudah di luar masa jabatan Pjs. Mungkin pejabat definitif yang akan mengambil keputusan terkait UMK ini,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di tengah pembahasan upah buruh di Batam, sambil menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang turut menjadi perhatian.
“Kami berterima kasih kepada para buruh yang telah menyampaikan keluhan dan masukan ini. Ini adalah wujud demokrasi di mana masyarakat bebas mengutarakan pendapatnya,” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan permintaan surat dukungan dari para buruh akan dibahas lebih lanjut.
“Buruh meminta pemerintah membuat surat dukungan bahwa aspirasi mereka didukung. Hal ini akan kami bahas lebih lanjut, apakah nantinya dikeluarkan oleh Pjs atau Disnaker Batam,”demikian Rudi.*