Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Aliansi buruh menuntut kenaikan 15 persen upah minimum kota (UMK) Batam 2024 menjelang penetapan November mendatang.
Kenaikan komoditi pokok yang akhir-akhir ini terjadi menyebabkan pengeluaran semakin meningkat. Sehingga
Buruh membutuhkan upah yang layak ditengah kenaikan harga barang pokok yang menyebabkan pengeluaran meninkat.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan pembahasan upah nanti akan mengacu pada PP terdahulu, serta peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tahun 2023 terkait upah.
Menurut Apindo, usulan dari buruh boleh-boleh saja, namun Apindo akan mengacu atas aturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kalau usulan tak ada masalah. Nanti saat pembahasan akan dijabarkan terkait formula penghitungan,” ujarnya yang dimuat Batampos akhir pekan ini.
Lalu dia menyebutkan, kenaikan upah diperkirakan sebesar Rp 300 ribu atau 5-7 persen dari UMK Batam tahun ini yaitu Rp 4,5 juta. Hal ini melihat angka inflasi, pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, kenaikan upah ini juga harus memperhatikan kemampuan dari pengusaha yang akan membayar upah pekerja setiap bulannya.
Rafki menambahkan, inflasi diperkirakan berada di bawah 5 persen, sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi 6,25 persen. Namun begitu, pihaknya tetap akan mengacu pada aturan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kalau tidak salah formula dan aturan UMK ini rampung 31 Oktober ini. Sehingga daerah sudah bisa mulai bahas awal bulan November, dan akan ditetapkan 20 November 2023 paling lambat,” jelasnya.
Dewan Pengupahan Kota (DPK) nantinya, sebut dia lagi, akan mengutarakan pandangan tersendiri soal upah ini. Menurutnya baik buruh, maupun pengusaha pasti punya usulan.
“Tinggal nanti bagaimana merumuskan satu angka yang akan dikirim ke Pak Gubernur untuk disahkan sebagai UMK pekerja Batam 2024 mendatang,” jelas Rafki
Ia berharap pembahasan bisa berjalan dengan baik. Baik buruh, dan pengusaha bisa sepakat bersama, untuk mencapai kesepakatan soal UMK 2024 mendatang.
“Kita tinggal tunggu Permenakernya. Kalau PP sepertinya sudah tidak bisa terkejar lagi waktunya. Semoga tidak ada walk out, tidak ada deadlock. Semua berjalan baik saja demi mendukung iklim investasi di Kota Batak ini,” tutupnya.*
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yafet Ramon mengatakan usulan naik 15 persen ini berdasarkan kenaikan harga komoditi, serta biaya hidup di Batam yang juga semakin tinggi.
Hal ini mendasari buruh menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen atau sekitar Rp600 ribu. Ia menilai kenaikan upah ini tidak akan memberatkan pengusaha. Upah yang diusulkan sangat layak untuk menopang kehidupan buruh di kota ini.
“Upah Rp5 juta saya rasa layak. Jadi pengusaha tidak lagi keberatan. Karena tahun lalu kenaikan upah Rp35 ribu kami tetap terima. Karena pengusaha beralasan Covid-19. Sekarang ekonomi sudah baik. Jadi jangan ada alasan lagi untuk menolak usulan ini,” papar dia.*