
Bupati Bintan, Kepulauan Riau Roby Kurniawan/Suaraserumpun.com
RIAU1.COM - Bupati Bintan, Kepulauan Riau Roby Kurniawan mengaku akan segera memproses pemberhentian dan mencopot MR dari jabatan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.
Hal ini setelah penyidik Satreskrim Polres Bintan menahan MR dalamperkara dugaan pemalsuan surat tanah yang diperkarakan PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur pada Selasa (7/5/2024) dini hari.
“Seseorang yang sudah ditahan, tentu tidak bisa melaksanakan kerja-kerja di pemerintahan, kita akan ambil keputusan Senin 13 Mei 2024,” kata Bupati Bintan, Roby Kurniawan yang dimuat Batampos.
Lalu dia menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Yang jelas kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Marganda mengatakan, dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, MR dan B telah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka MR dan B ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024.
“Kita akan menyelesaikan berkas perkaranya secepatnya, selanjutnya berkas perkara akan kita kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” sebut dia.
Sambung dia, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni B, MR dan H.*