Keterangan pers pembuangan limbah di perairan Natuna
RIAU1.COM - Nakhoda kapal MT Arman 114 berbendera Iran berinisial MAM (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka pembuangan (dumping) limbah B3 atau limbah minyak hitam di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri)
Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, penetapan tersangka ini merupakan proses lanjutan dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh Bakamla RI terhadap kapal MT Arman 114 pada tanggal 7 Juli 2023.
“MAM warga negara Mesir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK, atas pembuangan limbah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Batam Kepulauan Riau, Jumat (13/10) yang dimuat Batampos.
Laludia menjelaskan MAM ditetapkan sebagai tersangka perorangan karena bertanggungjawab memerintahkan pembuangan limbah minyak hitam ke Perairan Natuna.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 104 yaitu dugaan melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penanganan kasus ini merupakan hasil dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023, yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di Perairan Natuna.
Kapal MT Arman 114 tersebut mengangkut muatan light crude oil atau minyak mentah kurang lebih sebanyak 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer minyak mentah dari kapal ke kapal dengan Kapal MT S-Tinos di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Laut Natuna.
Setelah mendapat laporan tersebut dari Bakamla, pihaknya segera melakukan uji sampel limbah minyak hitam tersebut di laboratorium.
“Setelah ada hasil dari uji laboratorium tersebut, dan pernyataan dari ahli limbah B3, bahwa benar bahwa apa yang dibuang oleh MT Arman itu adalah limbah B3,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti lainnya, sehingga pihaknya bisa menetapkan MAM sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini proses pengembangan masih terus berlangsung, dan kami juga sudah meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini laporan sudah bisa kami serahkan ke Kejaksaan untuk bisa diproses lebih lanjut,” papar dia.*