Tarif Bongkar Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik Mulai 10 Agustus

5 Agustus 2023
Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam

Bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam

RIAU1.COM - Kenaikan tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batam per 10 Agustus mendatang dipastikan diterapkan BP Batam.

Kenaikan tarif ini disebut mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

BP Batam menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks. Sementara, berdasarkan aturan lama, tarifnya hanya Rp 384.300.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar mengatakan, naiknya tarif meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas.

BP Batam sudah melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi Terminal Peti Kemas yang modern, demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas,” kata Dendi yang dimuat Batampos.

Sebut Dendi, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Konsep usalan besar tarif telah disosialisasikan dan sepakati oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA).

Dendi mengatakan, kesepakatan atas usulan tarif ini, dituangkan dalam berita acara kesepakatan, tertanggal 22 Juni silam. BP Batam, kata Dendi menetapkan tarif, sesuai tahapan, prosedur dan telah memenuhi amanat perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Perka tarif baru ini, kata Dendi, juga menandai dimulainya pengoperasian alat bongkar muat STS Crane di Pelabuhan Batu Ampar. Pengoperasian STS Crane ini, maka seluruh proses bongkar muat peti kemas baik domestik maupun internasional di Terminal Umum Batu Ampar, akan diprioritaskan menggunakan alat bongkar muat asal Korea tersebut.

“Perubahan ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa,” ujar Dendi.

Atas kenaikan tarif ini, mendapatkan penolakan dari para pengusaha. Hal ini disampaikan melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid.

“Kami sayangkan BUP BP Batam ternyata masih ngotot menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batu Ampar. Padahal kami sudah ingatkan maraknya praktek usaha tidak sehat di pelabuhan Batu Ampar yang mengakibatkan tarif kontainer yang sangat mahal,,” kata Rafki.

Ia mengatakan, seharusnya BUP BP Batam menyelesaikan praktek usaha tidak sehat ini terlebih dahulu. Supaya kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan BP Batam tidak berdampak kepada semakin tingginya tarif kontainer di Batam.

“Dalam sosialisasi yang diadakan BP Batam, APINDO dan Kadin juga tidak diundang. Padahal pengusaha anggota APINDO dan Kadin yang paling dirugikan dengan mahalnya tarif kontainer di Batam ini,” ucap Rafki.

Rafki mengatakan, seluruh kenaikan tarif yang dikenakan akan dibebankan kepada pemilik barang. Dalam hal ini adalah para pengusaha, yang merupakan anggota APINDO dan Kadin di Batam.”Kami tidak paham mengapa sosialisasi Perka kenaikan tarif ini tidak diinformasikan,” tutur Rafki.

Ia mengatakan, sampai detik ini belum ada menerima Perka kenaikan tarif bongkar muat tersebut. Rafki mengaku, sudah meminta kepada para pengusaha kepelabuhanan yang diundang BP Batam, ternyata juga belum diberikan Perka nya.

Alasan tidak diberikan Perka BP Batam itu, karena masih ada perbaikan. “Padahal sudah diberi nomor. Kalau sudah diberi nomor seharusnya wajib diberitahukan kepada masyarakat. Terutama para pengusaha yang akan terdampak langsung dari kenaikan tarif tersebut. Ini menunjukkan itikad yang kurang baik dari BUP BP Batam menurut kami,” ujarnya.

Karena BP Batam tetap menaikan tarif tersebut. Rafki mengatakan, para pengusaha mengambil langkah-langkah hukum. Salah satunya termasuk menggugat ke PTUN. Selain itu, juga melakukan yudisial review terhadap posisi BUP BP Batam.

“BUP BP Batam bertindak sebagai operator yang bercampur dengan regulator, di dalam pelabuhan Batu Ampar. Hal ini menimbulkan praktek-praktek usaha yang tidak sehat. Kemudian kita juga akan minta pengadilan memerintahkan BP Batam untuk menerbitkan aturan yang menghilangkan segala macam bentuk praktek usaha tidak sehat di Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Rafki.

Rafki mengatakan, berbagai langkah lain juga dilakukan, termasuk mengadukan ini ke KPPU. 

“Jadi segala upaya hukum akan kita lakukan untuk melawan permainan kartel yang ada di pelabuhan Batu Ampar tersebut. Karena praktek ini sudah berlangsung lama dan sangat merugikan masyarakat Batam. Sebab investor menjadi enggan masuk ke Batam karena biaya kontainer yang mahal tersebut,” tuturnya.*