BP Batam Bantah Keluarkan HPL untuk Panji Gumilang di Galang

26 Juli 2023
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait

RIAU1.COM - Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah klaim kepemilikan lahan di Galang seluas 20 hektar oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang di sebuah video. 

BP Batam membantah pernah mengeluarkan Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Kawasan Galang.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pihaknya tak pernah mengeluarkan HPL seperti yang disampaikan dalam video viral Panji Gumilang.

“Soal video viral itu, sebenarnya datanya tak ada di BP Batam, jadi saya tidak tahu dapat tanahnya dari mana,” kata Astuti, kepada sejumlah awak media, Senin (25/7) yang dimuat Batampos.

Menurut Tuti, lahan di Galang itu harus ada HPL-nya, namun terkait lahan yang diklaim itu HPL-nya belum terbit. Sehingga ia pastikan, kalau kepemilikan lahan itu tidak benar.

“Jadi dengan demikian tidak ada datanya di BP Batam. Ya tidak ada di kita datanya sama sekali,” ujarnya.

Ia menduga, lahan yang diklaim Panji didapat dari pihak lain, bukan BP Batam. Ia pun telah mengetahui dimana lahan yang diklaim oleh Panji tersebut.

“Bisa dipertanyakan ke yang bersangkutan, mungkin didapat dari pihak lain. Untuk lokasi lahannya, saya sudah tahu, ” imbuh Tuti.

Tuti juga membantah adanya dua nama seperti Rudi dan Ahwa terdata di BP Batam. Ia pun telah memastikan data tersebut di Direktorat Pertanahan BP Batam.

“Sekali lagi saya tekankan, tidak ada HPL di Galang. Saya sudah cek datanya juga di Direktorat Pertanahan, tetap tidak ada,” demikian Tuti.*