Ilustrasi/Beritasatu.com
RIAU1.COM - Pengguna narkotika dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi wajib direhabilitasi. Bahkan, jumlah pengguna yang direhabilitasi tiap tahunnya terus bertambah.
“Tiap tahun terus bertambah. Untuk angkanya, belum bisa disampaikan. Kerena pada akhir tahun itu baru dihitung jumlahnya,”katanya yang dimuat Batampos.
Kemudian, dia menjelaskan penggunaan narkotika yang direhabilitasi harus melalui asesmen. Seperti temuan pada saat razia di tempat hiburan malam maupun kos-kosan.
Sambung dia, selain itu, permohonan dari instansi untuk melalukan deteksi awal terhadap para personelnya.
“Saat razia atau pemeriksaan itu tidak ada barang bukti (narkotika). Kita lakukan, asesmen, kita rehab,”tuturnya.
Menurut dia, rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika merupakan salah satu strategi yang dilakukan BNN dalam menekan permintaan narkotika.
“Rehabilitasi suatu bentuk proses pemutusan mata rantai peredaran narkoba saat ini. Rehabilitasi dinilai efektif,”ujarnya lagi.
Bubung menjelaskan, rehabilitasi pengguna narkotika ini diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi.
“Nanti rehabilitasinya itu tergantung. Ada yang dari pemerintah itu gratis, dan ada yang swasta. Tapi yang swasnta ini harus memenuhi persyaratan yang kita tentukan,” tukasnya.*