Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Terbukti menyetubuhi sang pacar yang masih berusia 14 tahun, Joni (19) seorang buruh lepas divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/2).
Vonis terhadap Joni juga lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas vonis itu, Joni yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan masih pikir-pikir.
Amar putusan terhadap pemuda ini dibacakan pimpinan majelis hakim, Yuane didampingi hakim David dan Benny. Dalam amar putusan dijelaskan perbuataan Joni tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena terbukti membujuk rayu anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
“Karena perbuataan terdakwa telah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar hakim Yuane yang dimuat Batampos.
Lalu Hakim Yuane juga menjabarkan hal memberatkan perbuataan terdakwa karena merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku SMP. Kemudian meresahkan masyarakat . Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan.
“Memperhatikan semua unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap Joni dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ujar Yuane.
Atas vonis itu, Joni tampak terdiam. Yang kemudian oleh kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.
Usai vonis, kuasa hukum terdakwa Vierki Siahaan, kaget dengan vonis hakim yang jauh lebih berat dari tuntutan. Sebab, perbuataan asusila yang terjadi antara terdakwa dan korban dilakukan suka sama suka.
“Kami pikir-pikir terhadap vonis hakim,” ujar Vierki.
Diketahui, pencabulan terhadap remaja putri ini terjadi di sebuah hotel kawasan Batuaji. Dimana terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan.*