Sidang kasus narkoba Anak Wakil Bupati Karimun/Batamnews
RIAU1.COM - Anak Wakil Bupati (Wabup) Karimun, Kepulauan Riau ((kepri) Da, bersama tiga rekannya, menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tri Rahmi Khairunnisa, dengan anggota majelis hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir, terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti seberat 1,9 kilogram.
Sidang putusan yang diadakan pada Kamis, 2 Mei 2024 tersebut menghasilkan vonis berat bagi Da dan rekan-rekannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, seperti dimuat batamnews menyampaikan bahwa Da dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun 8 bulan dengan denda Rp 10 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Rekan-rekan Da, yakni PN dan MR, masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 10 miliar. Sementara itu, FA, terdakwa lain dalam kasus yang sama, divonis dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Disebutkan Rezi, mengenai hasil putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari oleh undang-undang untuk menentukan sikap terhadap putusan Pengadilan Negeri.
"Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Rezi.
Sebelumnya, diketahui bahwa Da bersama tiga rekannya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.*