Kejari Batam/hmstimes.com
RIAU1.COM - Dugaan korupsi anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, Batam, terkuak dengan modus yang diduga dilakukan secara sistematis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka, D, Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan M, Kepala Bagian Keuangan RSUD tersebut.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga memanipulasi data pencatatan keuangan.
“Saudari D dan Saudara M diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya, atau ada markup. Selain itu, ditemukan pencatatan ganda bukti belanja obat dan BAP, serta pencatatan belanja fiktif tanpa dokumen pendukung yang sah,” katanya, Sabtu (23/11/2024) yang dimuat
Batamnews
Kasus ini bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 840 juta. Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak RSUD Embung Fatimah kepada Kejari Batam, sehingga penyelidikan dimulai.
“Ini berawal dari temuan audit BPK. Hasil perhitungan menemukan kerugian negara hingga Rp 840 juta akibat rangkaian perbuatan D dan M,” sebut Kasna.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Batam untuk menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta untuk memperlancar penyidikan. Tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Kasna.
Penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk memastikan apakah ada aktor tambahan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,”tukasnya.*