Layanan Parkir di Batam/Kompas.com
RIAU1.COM - Sistem parkir berlangganan dalam bentuk stiker akan diluncurkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam setelah penyesuaian tarif parkir sesuai dengan Perwako nomor 1 dan Perda nomor 1 tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan, bahwa untuk stiker parkir berlangganan Rp 250 ribu untuk motor dan Rp600 ribu untuk mobil per tahunnya.
“Kalau kita hitung parkir harian misalnya Rp2 ribu dikalikan 365 hari totalnya itu Rp 730 ribu, sementara berlangganan itu setahun hanya Rp 250 ribu. Mereka hanya membayar 34 persen yang dibayar. Jadi lebih murah," kata dia, Senin, 22 Januari 2024 yang dimuat Batamnews.
Namun, penerapan stiker parkir berlangganan ini masih belum diterapkan. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik, mengungkapkan bahwa pelaksanaan parkir berlangganan direncanakan bulan depan karena adanya pergeseran anggaran.
"Parkir tahunan akan kita rencanakan bulan depan," ujarnya.
Kemudian dia menjelaskan, bahwa implementasi parkir berlangganan masih dalam proses akibat pergeseran anggaran yang sedang diatasi.
"Kita masih dalam proses pergeseran anggaran, lagi kita proses," ungkapnya.*