Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Personel Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang honorer di pinggir Jalan Ir Sutami Tanjungpinang, Rabu (24/4). Honorer inisial YA, 32, kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam jok motornya.
Berdasarkan keterangan Kanit Penyelidikan 1 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Alvin Royantara, penangkapan honorer inisial YA berdasarkan informasi masyarakat.
Saat interogasi, kata Alvin, YA mengaku barang bukti satu paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar inisial ZS.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku YA, kami juga menemukan alat hisap (bong) sabu,” kata Alvin yang dimuat Batampos.
Kanit menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku YA, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung memburu seorang pengedar inisial ZS.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap ZS, 39, seorang karyawan swasta di pinggir Jalan Agus Salim Tanjungpinang, Rabu (24/4) malam.
Saat penggeledahan di tepi jalan, lanjut Alvin, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu di dalam jok sepeda motor milik ZS.
“Saat interogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya,” jelas Alvin.
Atas perbuatannya, dua pelaku yang ditangkap, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Dua pelaku ditahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut,” demikian Ipda Alvin.*