![Ilustrasi/Dok. Pertamina](https://www.riau1.com/assets/2025/02/12/1739344842-berani-jual-lpg-di-atas-het-puluhan-pangkalan-di-batam-ditutup.jpg)
Ilustrasi/Dok. Pertamina
RIAU1.COM - Langkah tegas diambil Pertamina Patra Niaga Area Kepri terhadap 30 hingga 40 pangkalan LPG di Batam yang melanggar aturan.
Pangkalan-pangkalan tersebut tersebar di wilayah Batam Kota hingga Bengkong, dan telah diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sejak 2023.
Berdasarkan keterangan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi, pemberhentian ini dilakukan karena pangkalan-pangkalan tersebut tidak menjual gas langsung kepada masyarakat.
“Mereka menjual tidak sesuai aturan, harga jualnya di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), dan mereka menjual ke pengecer, bukan ke masyarakat,” katanya, Selasa (11/2) yang dimuat Batampos.
Saat ini, HET elpiji 3 kilogram di Batam ditetapkan sebesar Rp21 ribu. Meski demikian, praktik penyimpangan oleh sejumlah pangkalan masih ditemukan, seperti menjual dengan harga lebih tinggi atau menyalurkan kepada pengecer tanpa melalui masyarakat langsung.
Meski ada temuan pelanggaran, Gilang menyebut, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji. “Alhamdulillah, hingga sekarang tidak ada laporan seperti itu. Kalau ada, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 135 atau langsung ke kami,” ujarnya.
Sambung dia, pengawasan terhadap pangkalan dilakukan setiap hari, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pertamina untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
“Hari ini tim kami sedang di lapangan, di Kecamatan Bengkong dan Batam Kota. Setiap hari, sekitar 20 pangkalan kami kunjungi secara bergilir untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kami selalu melakukan pengawasan ketat, bahkan Sabtu dan Minggu pun kami turun ke lapangan,” tutur Gilang.
Pertamina memberikan sanksi bertahap kepada pangkalan yang melanggar aturan. Pertama, mereka akan memberikan teguran, namun bila tak diindahkan, akan dilakukan PHU.
“Jika pelanggarannya berat, seperti oplosan atau penimbunan gas, kami juga langsung PHU,” tutur Gilang.*