Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau R (49) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.
R dilaporkan oleh orang tua seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ke polisi. Mereka tak terima lantaran anaknya dilecehkan R, yang masih bertetangga.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bengkong, Iptu Muhamad Rizqy Saputra seperti dimuat Batamnews, korban yang masih duduk di bangku SMA tersebut melapor kepada ibunya pada pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu.
Ia mengungkapkan hal tersebut melalui pesan WhatsApp kepada ibunya bahwa dirinya selalu dilecehkan oleh R.
"Korban curhat kepada ibunya, kemudian ibunya syok dan mendatangi rumah pelaku," ujar Rizqy, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Rizqy, ibunya korban langsung mendatangi rumah R. Namun saat itu hanya ada istri pelaku yang berada di rumah.
Kepada istri R, Ibu korban pun langsung memberitahukan perlakuan R kepada anaknya.
"Ibunya mengatakan kalau korban dilecehkan oleh pelaku, memegang payudaranya hinngga memasukan jari tangan ke dalam kemaluan korban," kata dia.
Istri pelaku pun kaget dan menghubungi suaminya yang saat itu sedang tak berada di rumah. Mereka pun bertemu dengan ibu korban dan R mengakui apa yang telah ia perbuat.
Tak terima dengan apa yang telah dilakukan terhadap korban, sang ibu pun langsung melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Hingga pada Rabu (4/1/2023) lalu, R ditangkap saat berada di kediamannya yang berada di kawasan Bengkong. Kepada polisi, pelaku pun mengakui apa yang telah ia perbuat selama ini.
"Pelaku mengakui, terakhir melakukan (pencabulan) pada bulan September 2022 lalu," tukasnya.
Selain menangkap R, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil visum psikiatrikum yang dikeluarkan oleh RS Embung Fatimah dan beberapa pakaian milik korban.
Kini, R ditahan di Mapolsek Bengkong untuk proses hukum.*