Tersangka dugaan korupsi KONI Karimun berbaju tahanan Kejaksaan/rcmnews.id
RIAU1.COM - Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Karimun, Provinsi Kepualaun Riau tahun 2022, Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan tersangka.
Bendahara yang diidentifikasi sebagai R, dan Petugas Pembantu Administrasi bernama M, kini harus menghadapi proses hukum setelah penyidik menyelesaikan tahap lidik.
Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2022, yang berakibat pada kerugian negara senilai Rp 433 juta.
"Pada hari ini, kami Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun 2022, yakni Bendahara dan Petugas Pembantu Administrasi," ujar Rezi, Kamis malam, kepada Batamnews.co.id.
Lalu Rezi menjelaskan, bahwa keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp 3,4 miliar. Dalam laporan pertanggungjawaban yang disusun, terungkap ketidaksesuaian dengan pelaksanaan, disertai dengan adanya markup anggaran pada beberapa kegiatan.
"Modus para tersangka ini membuat laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan dan memark up beberapa anggaran kegiatan KONI. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 433 juta,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Rezi mengungkapkan, bahwa keduanya menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana kegiatan KONI. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan pemeriksaan terhadap kurang lebih 200 orang saksi. Adanya kemungkinan tersangka lain juga sedang didalami oleh penyidik.
Dia juga menyebutkan bahwa para tersangka diketahui menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," tambahnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bendahara dan petugas administrasi KONI Karimun langsung ditahan di Rutan Kelas II Karimun untuk menjalani proses selanjutnya. *