Belasan Anak di Batam Ajukan Dispensasi Nikah

3 November 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Hingga akhir Oktober 2023 bertambah 12 orang anak mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam.

Rinciannya 12 permohonan tersebut, satu permohonan di bulan Januari, tiga permohonan di Februari dan satu permohonan di bulan Mei, Juni dan Juli 2023, dua permohonan di bulan September dan dua permohonan lagi di bulan Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Azizon yang dimuat Batampos mengatakan, dari 12 pengajuan dispensasi ini tidak semua yang diputuskan oleh Pengadilan Agama Batam.

"Dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu," papar dia.

Sambung dia, mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun. Kebanyakan mereka karena alasan telah hamil duluan atau hamil di luar nikah.

Ada juga karena sudah tidak sekolah lagi, sehingga tumbuh persepsi menikah usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtunya khawatir sehingga meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.

“Untuk prosedur dispensasi pernikahan tetap harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Hal tersebut dalam upaya agar para orang tua tetap bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya," tukasnya.*