Bea Cukai Kepri Amankan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

26 November 2023
Kapal yang digunakan untuk penyelundupan rokok ilegal/Batamnews

Kapal yang digunakan untuk penyelundupan rokok ilegal/Batamnews

RIAU1.COM - Satuan Patroli Bea Cukai Kepri berhasil mengamankan 6.250.000 batang rokok ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar. 

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut, ditangkap disepuran perairan Selat Singapura dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa 20 November 2023.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan "KM LABUAN" dengan bendera Indonesia.

Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo yang dimuat Batamnews menyebutkan, bahwa ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.

“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” ujar kata Priyono.

Lalu, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.

Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai.

“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 14 Miliar,” ujarnya.

Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.

Dengan kembali ditangkapnya kapal mengangkut rokok ilegal, menambah daftar dan jumlah hasil tangkap Kanwil Bea dan Cukai.

Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai 59 Miliar Rupiah.

“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” sebut Priyono.*