Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 226 Ribu Benih Lobster

13 Oktober 2024
Keterangan Pers Upaya Penyelundupan Beni Lobster Melalui Kepri/Batamnews

Keterangan Pers Upaya Penyelundupan Beni Lobster Melalui Kepri/Batamnews

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Sabtu, 12 Oktober 2024, berhasil digagalkan Bea Cukai Batam.

Baby lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke Australia dan Vietnam secara ilegal.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia. 

Informasi ini ditindaklanjuti oleh tim Operasi Jaring Sriwijaya dengan strategi pengawasan laut berlapis. 

"Berdasarkan informasi intelijen, kami berkoordinasi dengan tim di lapangan yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya untuk menyusun strategi pengawasan laut. Operasi pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim, HSC berhasil dihentikan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan," kata Zaky, Ahad, 13 Oktober 2024 yang dimuat Batamnews.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal HSC berukuran 15 x 2,5 meter dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK itu ditemukan membawa 53 box berisi 266.600 ekor benih lobster, yang terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara, dengan total nilai kerugian sekitar Rp 26,9 miliar.

"Saat ini, modus para penyelundup telah berubah. Awalnya mereka sering beraksi di malam hari, namun sekarang mereka melakukannya di siang hari. Tim kami sudah mengantisipasi perubahan ini dengan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya,"sebut Zaky.

Kemudian Zaky menjelaskan, bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan dukungan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Para pelaku penyelundupan benih lobster ini dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Mereka juga terancam hukuman sesuai dengan UU Perikanan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

"Atas penindakan ini, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar," tutur Zaky.*