Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 49.463 Benur Lobster

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 49.463 Benur Lobster

6 Agustus 2023
Benur Lobster yang dilepaskankan ke laut

Benur Lobster yang dilepaskankan ke laut

RIAU1.COMBea Cukai Batam melepasliarkan sebanyak 49.463 benur lobster. Tindakan ini dilakukan setelah pihak bea cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur tersebut di Pelabuhan Internasional Nongsapura Kota Batam, Kepulauan Riau akhir pekan ini yang dimuat Batamnews.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, bahwa puluhan ribu benur lobster yang digagalkan tersebut langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Ngual. 

Petugas dari Karantina Perikanan Batam dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam turut hadir sebagai saksi tindakan ini.

"Pada Jumat pagi, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 49.463 benur lobster, dan pada sore harinya, kami dengan tegas melepasliarkan benur-benur tersebut," papar dia.*

Disebutkan, tujuan dari pelepasan ini adalah untuk menjaga agar benur lobster tetap hidup. Lokasi pelepasan, Pulau Ngual dipilih dengan pertimbangan kondisi perairan yang bersih dan aman bagi pertumbuhan benur lobster.

Tindakan penyelundupan ini terungkap saat petugas Bea Cukai mencurigai isi tas yang sedang diperiksa melalui mesin X-ray di pelabuhan internasional. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 44 kantong berisi benur lobster jenis pasir dan mutiara dalam tas tersebut.

"Pelaku yang diduga membawa tas tersebut melihat bahwa tasnya akan diperiksa oleh petugas, dan ia segera melarikan diri. Mereka memanfaatkan situasi yang ramai di pelabuhan pada saat itu," tambah Sisprian.

Setelah dilakukan perhitungan, total 49.463 benur lobster berhasil diselamatkan oleh petugas Bea Cukai, dengan nilai ekonomi sekitar Rp5,5 miliar.*