Bea Cukai Batam Akui Tidak Berwenang Menindak Pedagang Barang Bekas

8 April 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Di sejumlah wilayah di Batam masih terlihat peredaran barang bekas. Pedagang barang bekas ini hingga kini belum disentuh petugas.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak pedagang tersebut.

“Pedagang (barang bekas) itu di luar kewenangan kami, dan BC tidak berhak,” ujar Rizki, Jumat (7/4/2023) seperti dimuat Batampos.

Diketahui, selama ini BC BataM hanya menegah barang bekas yang masuk ke Batam. Sebab barang bekas ini merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Makanya kalau kita tindak pedagang nanti malah kita yang dituntut,” sebut Rizki.

Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Moga Simatupang mengatakan akan memberikan teguran terhadap para pedagang barang bekas.

“Nanti berupa teguran saja. Tetapi kita tunggu dulu barang-barangnya habis,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti ribuan barang bekas di Kabil beberapa waktu lalu.

Ia mengaku teguran ke pedagang ini sesuai intruksi Mentri Perdagangan RI. Untuk itu, ia memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menghabiskan barang dagangannya.

“Yang ada di pedagang kita biarkan dulu hingga habis. Dan akan kita lihat sampai setelah Lebaran ini,” sebut dia.*