Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - Ketua RT/RW di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf boleh saja jika ada yang ikut kampanye pada Pilwako 2024.
“Untuk RT/RW tidak ada masalah, mau ikut kampanye silakan saja,” kata Yusuf, Rabu (2/10/2024) kemarin kepada wartawan saat ditemui di RRI Tanjungpinang yang dimuat Hariankepri.
Karena sebut dia, hingga saat ini, tidak ada aturan pemilu secara khusus, yang mengatur tentang larangan RTRW yang ingin ikut dalam kampanye.
“Cobalah cari aturan mana yang mengatur RTRW dilarang untuk kampanye,” ujar Yusuf lagi.
Bahkan lanjut Yusuf, perangkat RTRW juga boleh memberikan simbol kepada salah satu pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang yang maju pada Pilwako 2024.
“Silakan saja tak ada masalah kalau menunjukkan simbol. Asalkan RTRW bukan berstatus sebagai PNS atau TNI-Polri,” ujarnya.
Menurut Yusuf, yang menjadi persoalan itu, ketika ada Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang tebang pilih dalam memfasilitasi paslon.
“Misalnya calon sebelah difasilitasi untuk kampanye, namun calon satu lagi dihalang-halangi atau menghambat nah itu yang tidak boleh,” terangnya.
Bukan hanya RTRW, kata Yusuf, siapa pun yang menghambat paslon yang ingin melakukan kampanye, karena itu termasuk melanggar aturan.
“Jika paslon itu sudah dapat izin keramaian, tapi ada yang menghambat maka dalam undang-undang pemilu sudah jelas ada pidananya,” tukasnya.*