Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 Kecamatan wilayah setempat.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa surat rekomendasi PSU telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Rekomendasi sudah kita layangkan ke KPU setelah mendapat laporan dari panwascam,” ujar Yusuf, Jumat, 16 Februari 2024 yang dimuat Batamnews.
Kemudian Yusuf menjelaskan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dan alasan untuk melakukan PSU di sejumlah TPS tersebut.
Beberapa di antaranya adalah adanya warga yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP luar Kota Tanjungpinang, serta adanya selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.
“Ada juga surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera di daftar hadir pemilih,” tambahnya.
Contohnya, di TPS 092, terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili, namun diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).
Di TPS 059, terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara namun diberikan lima surat suara.
“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing-masing satu surat suara melalui DPK,” kata Yusuf.
Enam dari TPS yang akan PSU akan dilakukan pemungutan untuk semua surat suara, sementara dua TPS lainnya hanya untuk suara presiden.
“Di TPS 028 dan 009 hanya untuk surat suara presiden,” tukasnya.*