Ratusan Botol Arak yang Diamankan/Batamnews.
RIAU1.COM - Polres Bintan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di wilayah Tambelan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Tambelan Iptu Taufik, menjelaskan bahwa miras tersebut diamankan di Kapal Penyeberangan antar pulau yaitu kapal Roro.
"Iya benar, personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Seligi 2024 Polsek Tambelan bersama Anggota Sat Pol PP Tambelan dan UPT Perhubungan Tambelan telah berhasil mengamankan sebanyak 144 botol miras jenis arak di Kapal Roro. Miras tersebut diamankan di atas Kapal KMP. BN 3 (RORO) yang datang dari Pelabuhan ASDP Sintete Kalimantan Barat ke Pelabuhan Tambelan," ungkap Kapolsek Tambelan pada Selasa, 16 April 2024 yang dimuat Batamnews.
Menurut Iptu Taufik, miras tersebut ditemukan oleh personel pos pengamanan Ops Ketupat Polsek Tambelan saat melakukan pengamanan kedatangan Kapal di Pelabuhan Sri Bentayan Tambelan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
"Ternyata barang tersebut berupa miras jenis arak yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml yang dimasukkan dalam tas plastik dan karung," jelas Kapolsek.
Setelah ditemukan 144 botol miras tersebut, petugas melakukan pengecekan lebih lanjut dan tidak menemukan pemiliknya. Mereka membiarkan miras tersebut dengan harapan akan diambil oleh pemiliknya sebelum kapal berangkat lagi. Namun, tidak ada yang mengklaim kepemilikan miras tersebut.
"Hingga kapal akan berangkat lagi meninggalkan Pelabuhan Tambelan, miras tersebut tidak juga diambil oleh pemiliknya. Selanjutnya, miras tersebut diamankan di Mapolsek Tambelan sambil menunggu pemilik yang mengakuinya. Namun hingga saat ini, miras tersebut masih kami amankan di Polsek Tambelan,"papar Kapolsek.*