ilustrasi/net
RIAU1.COM - Rosita (37) bandit residivis berhasil dibekuk Polsek Sei Beduk. Peluru menembus kaki pria yang sudah lima kali keluar masuk penjara itu saat diamankan. Sebanyak delapan sepedamotor ditemukan sebagai barang bukti curanmor.
Aksi terakhir dilakukannya di salah satu rumah warga kawasan Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Selain sepeda motor jenis Honda BeAT, Rosi dan rekannya yang kini buron menggasak uang tunai Rp2,5 juta dan sebuah handphone.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Reskrim, Iptu Yustinus Halawa seperti dimuat Batamnews mengatakan total kerugian kasus terakhir sebesar Rp 17 juta.
Menurut Halawa, Rosita ditangkap Rabu (25/1) lalu di kawasan Lubuk Baja. Saat diamankan, ia melakukan perlawanan.
"Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur, kemudian petugas melumpuhkannya dengan timah panas tepat pada betisnya," kata dia.
Rosi kemudian digelandang ke Mapolsek Sei Beduk bersama barang bukti sepedamotor curiannya terakhir. Ada juga tujuh sepedamotor lainnya yang juga diduga hasil curanmor.
Polisi meminta warga yang merasa kehilangan sepedamotor untuk mengecek ke Mapolsek Sei Beduk, apakah ada salah satunya kendaraan yang hilang selama ini.
"Untuk warga, silahkan datang ke Mapolsek Sei Beduk untuk cek motornya, kalau ada nanti bisa diambil dengan menunjukkan bukti laporan polisi" pungkasnya.*