Baliho Capres Prabowo-Gibran di Ikon Welcome to Batam, Ini Sikap Bawaslu Kepri

1 Januari 2024
Baliho Prabowo-Gibran di Bukit Welcome to Batam/Tribunbatam

Baliho Prabowo-Gibran di Bukit Welcome to Batam/Tribunbatam

RIAU1.COM - Pemasangan baliho wajah calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bukit Welcome to Batam (WTB) disebutkan sudah mendapat izin Pemerintah Kota Batam.

Meski demikian, Bawaslu Provinsi Kepri mengaku akan tetap menyelidiki izin tersebut karena potensi pelanggaran terhadap peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga.

Berdasarkan keterangan Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri), Musrin, pemasangan baliho di WTB telah memiliki izin dari pemko kota Batam. Dia mengungkapkan bahwa izin tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah kota Batam melalui dinas terkait. 

"Sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam," katanya yang dimuat Batamnews.co.id.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyebutkan, bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran peraturan KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye di area set pemerintah. Bahkan, dirinya turut serta dalam pencopotan baliho tersebut di WTB pada Minggu 31 Desember 2023 lalu.

"Selain itu di sana juga bukan zonasi pemasangan alat peraga," ujarnya. 

Berkaitan dengan izin yang diperoleh untuk pemasangan tersebut, pihak Bawaslu akan melakukan penyelidikan.

"Kalau TKD mengaku mendapat ijin dari Pemko Batam, kami akan telusuri soal surat tersebut untuk melanjutkan penyelidikan soal netralitas ASN,"sebut dia.*