Kantor KPU Kota Batam
RIAU1.COM - Terdapat 733 Bakal Caleg Legislatif (bacaleg) Kota Batam yang lolos dan sebanyak 56 orang tidak lolos untuk maju di Pileg 2024 mendatang. Mereka yang tidak lolos dinilai tidak memenuhi syarat dalam seleksi.
"Ada 56 Bacaleg Batam yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mereka umumnya tidak memenuhi persyaratan yang telah kami tetapkan," kata Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung yang dimuat Batamnews.
Salah satu persyaratan yang paling banyak tidak terpenuhi adalah mengenai pengunggahan ijazah yang telah dilegalisasi.
Juga terdapat dokumen-dokumen lain yang tidak diunggah, seperti surat keterangan kesehatan dan surat bebas narkoba.
Dampak dari ketidaklulusan ini adalah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tidak akan berpartisipasi dalam tahapan seleksi berikutnya. Ini berarti mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi anggota DPRD Kota Batam.
Lalu Manurung menegaskan bahwa semua kasus ketidaklulusan ini telah selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Di sisi lain, terdapat 733 Bacaleg yang telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan dalam proses seleksi. Jumlah ini akan diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media.
KPU Kota Batam juga akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait Bacaleg yang telah memenuhi syarat.
"Masyarakat bisa memberikan tanggapan melalui unggahan di situs web yang telah kami sediakan," kata Manurung.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan legislatif yang akan datang, dan menjadi langkah untuk memastikan bahwa Bacaleg yang terpilih adalah yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi yang sesuai.*