Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pada awal tahun 2023 ini terdapat ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia. Dalam dua kali deportasi, 222 orang PMI dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M Primastito seperti dimuat Batamnews, proses deportasi berlangsung pada tangga 2 dan 5 Januari 2023 lalu.
Rincian PMI yang dipulangkan yakni 46 orang pada deportasi pertama terdiri dari ada 22 laki-laki, 23 perempuan dan satu bayi. Kemudian, 176 orang pada deportasi kedua yang terdiri 100 laki-laki, 67 perempuan dan 9 orang bayi.
"Jumlahnya sebanyak 222 orang dari KJRI Johor dan dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Tanjungpinang," ujar Amingga, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Amingga, para PMI tersebut dideportasi karena berbagai alasan. Seperti tidak memiliki dokumen keimigrasian, overstay, tidak memiliki izin kerja dan lainnya.
"Untuk pemulangan tanggal 2 Januari lalu ada tidak memiliki dokumen 10 orang, bermasalah dan kabur dari majikan 6 orang. Tidak memiliki visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal dan 5 orang overstay. untuk tanggal 5 Januari saat ini kami masih melakukan pendataan," kata dia.
PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti NTB, daerah Sumatra dan Pulau Jawa.
Ada yang berangkat ke Malaysia menggunakan jalur depan (pelabuhan resmi) yakni berpura-pura sebagai pelancong. Ada yang lewat jalur belakang tanpa dokumen. Serta, ada juga yang berangkat melalui bandara juga.
Ratusan PMI yang dideportasi tersebut kini ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial Tanjungpinang, Kepri. Saat tiba di Tanjungpinang, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang," terangnya.
Tambah dia, pihaknya juga mendata dan menyosialisasikan prosedur bekerja migran sesuai UU sekaligus sosialisasi mengenai bahaya bekerja migrain secara non-prosedural kepada seluruh PMI deportasi.
"Kita data juga di Kepri kita berikan imbauan kepada mereka yang telah dideportasi," tukasnya.*