Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 151 orang tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas diberhentikan oleh Bupati Anambas, Abdul Haris sejak 1 Januari 2025 lalu.
Pemberhentian tenaga honorer ini dikarenakan tidak cukup syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Syarat PPPK itukan punya ijazah pendidikan minimal SD dan usia belum diatas 57 tahun. Mereka itu tidak cukup syarat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar saat dikonfirmasi, Jum’at, (17/1) yang dimuat Batampos.
Kemduian Sahtiar merincikan, dari 151 orang tersebut terdapat 91 honorer yang tidak memiliki ijazah pendidikan dan 60 orang yang usianya tidak memenuhi syarat.
“Mereka sehari-hari tugasnya jadi cleaning servise, pengantar surat dan pramusaji,” sebut Sahtiar.
Pemkab Anambas sendiri masih belum bisa memberikan kepastian mengenai nasib 151 orang yang dipecat. Karena, kedepan pihaknya akan menggunakan perusahaan outsorcing untuk membantu Pemkab Anambas membersihkan dan menjaga keamanan kantor.
“Kita tak bisa juga maksa perusahaan outsorcing untuk ambil 151 honorer yang kita berhentikan ini. Tentu mereka ada kualifikasi tersendiri,” jelasnya.
Nantinya, tenaga outsorcing ini akan digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas tahun 2025 yang besarannya mencapai Rp 4.080.000 juta.
“Sekarang kami belum buka tender pengadaan outsorcing. Lagi dalam pembahasan, lihat juga dengan kemampuan anggaran,” demikian Sahtiar.*