ASN Satpol PP Tanjungpinang Jadi Bandar Narkoba

2 April 2024
Pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang

Pelaku penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang

RIAU1.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Yudi Wahyudi (39), telah ditangkap dalam operasi antik seligi yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang. 

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang terkait operasi tersebut yang berlangsung sejak 24 Maret hingga 2 April 2024.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Yudi Wahyudi, yang merupakan seorang oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang, ditangkap oleh Satresnarkoba Tanjungpinang pada pukul 23.00 WIB dengan barang bukti berupa 2,4 gram narkotika jenis sabu.

"Ditemukan barang bukti 2,4 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi," ujar Kombes Pol Heribertus Ompusunggu pada Senin, 1 April 2024 yang dimuat Batamnews.

Operasi ini berhasil mengungkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika yang terlibat dalam peran sebagai pengedar dan bandar di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Salah satunya adalah Yudi Wahyudi, seorang ASN yang terlibat sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. 

Tes urine yang dilakukan terhadap Yudi Wahyudi menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Pelaku mengakui perbuatannya salah dan barang tersebut miliknya," tambah Kapolresta.

Dari tiga target tersangka awal yang ditetapkan Polresta Tanjungpinang, berhasil diungkap bahwa ada sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini. 

"Awalnya 3 tersangka target kita, namun hasil pengembangan berhasil kita tangkap 9 pelaku," kata Kapolresta Tanjungpinang.

Selain Yudi Wahyudi, tersangka lain yang berhasil diamankan termasuk Toni Sudarmono (39) dengan 1,25 gram sabu, Muhammad Ilyas, Afrizal alias Adek dengan 2,39 gram sabu, Sisilia (P) dengan 0,16 gram sabu, dan Endro Supriadi dengan 2,66 gram sabu, serta Rian Hidayat Sumakul dan Aidil Dermawan.

Mereka semua dihadapkan pada Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara atas perbuatan mereka.*