ASN Pemko Batam terduga pelaku (tengah) asusila pada anak kandung
RIAU1.COM - Aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat tindakan asusila pencabulan terhadap anak kandungnya diberhentikan sementara Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid seperti dimuat Batampos mengatakan yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Sejak kejadian penangkapan terjadi, pihaknya langsung mengambil sikap tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan.
“Saya baru tahu tiga hari lalu, dan kami langsung tindak tegas. Karena ini merupakan kesalahan yang fatal,” kata dia, Rabu (22/3/2023).
ASN sebelumnya bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam. ASN terbukti melakukan tindakan asusila, dan pelanggaran keras sebagai seorang ASN.
Lalu Jefridin menjelaskan proses pemecatan yang bersangkutan masih menunggu putusan inkrah. Saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib.
“Ini adalah pelanggaran keras. Karena pemecatan melalui prosedur, jadi kami tunggu dulu hasil putusannya. Untuk itu, makanya kami hentikan sementara yang bersangkutan dari ASN Pemko Batam,” ujar Jefridin.
Polsek Nongsa berhasil meringkus seorang tersangka pria atas tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Tersangka IA (39) yang berprofesi sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam tangkap oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediamannya, Kabil, Nongsa.
Menurut keterangan Polisi, IA melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga putranya yang masih berada di bawah umur. Anak pertama berusia delapan mendapatkan perlakuan sodomi. Sedangkan dua putra kandungnya dilecehkan dengan memegang alat kelamin mereka.
Kondisi anaknya diketahui sang ibu, saat anak sulung yang berusia 8 tahun mengeluhkan sakit dibagian dubur ketika hendak buang air besar. Bahkan kondisinya sudah mengeluarkan darah. Anak kedua berusia 6 tahun, dan terakhir berusia 4 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)