Pengesahan APBD-P Kepri 2023
RIAU1.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini dicapai melalui rapat paripurna hari Selasa, 19 September 2023 yang dimuat Batamnews.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.
Perubahan pada Perda ini mencakup penyesuaian dalam komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp4,120 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp100,6 miliar atau 2,50% dari anggaran sebelumnya pada APBD Murni yang sebesar Rp4,019 triliun.
Peningkatan pendapatan ini dikarenakan adanya penyesuaian terhadap asumsi pencapaian target pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan sumber pendapatan lainnya.
Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp4,459 triliun, meningkat sebesar Rp307,7 miliar atau 7,41% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp4,152 triliun.
Pembiayaan Daerah juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp339,3 miliar, naik sebesar Rp207,1 miliar atau 156,66% dari anggaran semula pada APBD Murni sebesar Rp132,2 miliar.
Peningkatan pembiayaan ini disebabkan oleh penyesuaian proyeksi penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyesuaian atas pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan dalam pidatonya bahwa Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 tetap menjaga keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah bersama untuk mencapai target pembangunan sesuai dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Ansar menambahkan bahwa dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran telah diperuntukkan untuk mandatory spending (pengeluaran wajib) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan mandat pemerintah pusat.
Alokasi ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, pengawasan, dan pelatihan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Gubernur Ansar Ahmad.*