Aktor Intelektual Perjudian Online Diburu Polda Kepri

2 Februari 2023
Konferensi Pers Polda Kepri

Konferensi Pers Polda Kepri

RIAU1.COM - Jaringan perjudian online antar negara (Internasional) tengah didalami Direktorat Reskrimsus Polda Kepri setelah Subdit Cyber berhasil mengungkap ketiga tersangka yang berperan sebagai operator judi online tersebut.

“Kita masih kembangkan perkara ini, termasuk apartemen-apartemen yang digunakan sebagai praktik perjudian online. Artinya kita belum berhenti termasuk siapa aktor intelektual dibalik yang mengoperasikan perjudian ini proses penyelidikan masih terus berlanjut,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (2/2/2023) seperti dimuat Batampos.

Kata dia, para pelaku mengaku belum pernah melakukan praktik perjudian online di Batam.

Namun lanjutnya, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi antar negara seperti Filipina dan Malaysia. Sebab bandar judi online ini selalu merekrut orang-orang baru.

“Tujuannya agar memutus akses jaringan. Karena orang lama telah dikenal maka bandar merekrut orang baru. Dan untuk kasus ketiga pelaku ini masih kita dalami, menurut keterangan, mereka datang ke Batam dalam rangka Imlek,” terangnya.

Namanya perjudian online ini lanjutnya, bisa dicover oleh siapa pun dan pelanggan atau pemainnya bukan hanya di Kepri saja karena dapat menjangkau seluruh Indonesia bahkan ada dari luar negeri.

“Karena siapa pun bisa mengakses perjudian online ini apalagi mereka sudah menjadi pelanggan,” sebut dia.

Upaya penyelidikan masih tetap berlanjut dengan membentuk dua tim khusus menyelesaikan dan mengembangkan perkara ini.

“Artinya bukan hanya aktor dibelakangnya tetapi juga jaringan-jaringan perjudian lainnya. Dan ini sudah menjadi atensi kepada seluruh Kasatreskrim di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Karena wilayah Kepulauan Kepri daerah kepulauan maka butuh waktu untuk menuju Polresta.

“Apabila ada ditemukan adanya praktik perjudian dan ditangkap oleh Polda maka artinya di wilayah tersebut melakukan pembiaran terhadap perjudian ini,” tuturnya.

Dari hasil operasi tim Cyber Ditreskrimsus baru ditemukan praktik perjudian online ini. Tentunya dengan pemberitaan ungkap kasus kemarin bisa memberikan efek pencegahan kepada pemasang atau pemain judi tersebut agar tidak lagi melakukan praktik judi online.

“Karena kita selalu melakukan operasi cyber crime dan melakukan penindakan tegas sesuai Undang-Undang,” ujarnya.

Sebelumnya ketiga pelaku H,32, I,34, A,42 yang berperan sebagai operator judi online ini berhasil di tangkap pada 25 dan 26 Januari 2023 di salah satu apartemen di kota Batam.

“Kita mengharapkan masyarakat juga bisa saling memberikan informasi tentang adanya praktik perjudian baik itu online maupun tidak yang berada di Batam dan Kepri,” tukasnya.*