Aktivitas Tambang, Walhi: 26 Pulau Dilaporkan Tenggelam di Kepri

1 Juni 2023
Tambang pasir laut di Kepri

Tambang pasir laut di Kepri

RIAU1.COM - Dengan terbitnya PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus menjadi alarm semua pihak.

Pasalnya, apabila kebijakan ini dijalankan, akan berdampak pada kerusakan ekosistem laut dan lingkungan pesir. Kondisi ini akan berlangsung sampai lintas generasi.

“Terbitnya PP ini adalah gerak mundur, apalagi dengan mengobral pasir laut yang dibungkus dengan kepentingan bisnis kelompok tertentu,” ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin yang dimuat Batampos.

Disebutkannya, dari laporakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 26 pulau tenggelam di Provinsi Kepri. Penyebanya adalah karena aktivitas tambang. Baginya ini adalah dampak nyata bahaya dari tambang pasir laut. Apabila ini diteruskan, maka akan mengancam keberlangsungan Provinsi Kepri.

“Jika kita biarkan tambang pasir laut berjalan, maka Provinsi Kepri berada dalam ancaman tenggelam. Maka Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri harus bergerak menolak ini,” tegasnya.

Parid juga meminta nelayan di wilayah Provinsi Kepri berhimpun melakukan penolakan. Karena sudah pasti, wilayah tangkap nelayan akan terkontaminasi. Selain itu, juga akan mengancam kehidupan nelayan-nelayanan yang tinggal di wilaya pesisir.

“Kerusakan yang disebabkan dari aktivitas tambang, tidak akan cukup dari pendapatan yang didapat untuk memperbaiki ekosistem laut yang punah ranah,” jelasnya.

Ditambahkannya, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Maka dari itu, pihaknya melihat, kebijakan yang dibuat ini sarat dengan kepentingan bisnis.

“Nelayan juga harus bersatu, jika perlu melakukan gugatan. Karena menyangkut keberlangsungan hidup nelayan salah satunya,” demikian Farid.*