Akhirnya Pemkab Karimun Mulai Bayar TPP Pegawai

Akhirnya Pemkab Karimun Mulai Bayar TPP Pegawai

21 Agustus 2024
Kantor Bupati Kabupaten Karimun/Batamnews

Kantor Bupati Kabupaten Karimun/Batamnews

RIAU1.COM - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Karimun dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dwiyandri Kurniawan, sudah mulai dibayarkan pada 19 Agustus 2024.

“Sudah kita bayarkan (TPP, red) secara bertahap mulai Senin (19/8),” ujar Dwiyandri, Selasa (20/8) yang dimuat Batampos.

Keterlambatan pembayaran TPP, kata Dwiyandri, bukan disengaja. Melainkan dampak dari penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Turunnya PAD, terutama dari produksi granit, turut mempengaruhi,” ujar Dwiyandri.

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq telah menegaskan, pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemkab Karimun mulai dibayarkan pada 19 Agustus.

Hal itu disampaikan saat memimpin upacara HUT ke-79 RI di halaman kantor bupati, Sabtu (17/8) lalu.

“Kita akan membayarkan TPP ASN secara bertahap mulai tanggal 19 Agustus 2024. Selanjutnya, terus kita bayarkan perlahan-lahan di bulan September,” kata Bupati.

Bupati Rafiq berharap ASN dan non ASN Pemkab Karimun dapat bersabar. Ia dan segenap jajarannya akan terus berupaya untuk merealisasikannya,
meskipun dengan sedikit tertunda.

“Bukan berarti tidak akan dilakukan pembayaran TPP rekan-rekan. Akan tetapi bagaimana caranya agar TPP rekan-rekan segera terealisasi,” katanya.

Bupati mengakui ikut merasakan apa yang dialami pegawai di lingkup Pemkab Karimun. Sebagai pemimpin, dirinya akan terus berusaha semaksimal
mungkin dengan upaya dan potensi yang ada agar permasalahan ini segera terselesaikan.

“Tertundanya pembayaran TPP pastinya disebabkan beberapa hal. Terutama terjadi penurunan PAD yang diakibatkan oleh berkurangnya produksi dari perusahaan granit,” paparnya.

Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan tambang granit yaitu PT Bukit Alam Persada dan PT Wira Alam Kencana sedang melakukan proses perpanjangan
izin. Artinya, selama proses itu, tidak bisa melakukan produksi.

Kemudian, penyaluran dana bagi hasil (DBH) oleh pusat dan provinsi dilakukan secara setiap triwulan masih belum terealisasi.

Selain itu, adanya kewajiban pemerintah daerah atas tunda bayar terhadap pekerjaan yang sudah selesai di tahun 2023.

“Dari sisi jumlah sesuai Perpres tentang rincian APBN, DBH pusat yang dialokasikan terjadi penurunan. Pada tahun 2023, jumlah DBH yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp108,2 miliar. Sedangkan tahun 2024, yang dialokasikan sebesar Rp78,7 miliar. Artinya turun sebesar Rp29,5 miliar atau sebesar 27,26 persen,” papar Bupati Rafiq.*