Kejaksaan Negeri Batam/Tribunbatam
RIAU1.COM - Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ada total 22 orang terpidana mati hingga 2024. Sebagian besar terpidana mati masih melakukan upaya hukum atau berstatus belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Plh Kasi Intel Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan ketiga dari terpidana mati dituntut pada tahun 2024. Yang terakhir merupakan Ahmad Yuda, terpidana kasus pembunuhan istri.
“Untuk total terpidana mati 22 orang, 3 orang yang dituntut mati tahun 2024 ini, namun dua divonis seumur hidup oleh hakim PN Batam, jaksa lakukan upaya banding,” kata dia, Jumat (7/6).
Dikatakannya lagi, terpidana yang divonis mati, rata-rata tersangkut perkara pembunuhan yang dinilai sadis dan narkotika dengan jumlah barang bukti banyak.
“Rata-rata kasus mereka yakni narkoba dan pembunuhan,” ujar Salomo yang dimuat Batampos.
Disinggung apakah sudah ada jadwal eksekusi untuk para terpidana mati, ditegaskannya belum ada, karena sebagian besar terpidana masih melakukan upaya hukum.
“Untuk eksekusi belum, karena masih adanya upaya hukum, ” sebutnya lagi.
Menurut dia, proses hukuman mati bisa dilakukan apabila terpidana tak memiliki upaya hukum apapun. Kemudian untuk keputusan eksekusi juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi kalau pun divonis mati di PN Batam, untuk eksekusi prosesnya masih panjang, seperti upaya banding, kasasi dan PK,” tukasnya.*