Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun/Aurarakyat.com
RIAU1.COM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun telah mengusulkan 365 warga binaan (WB) untuk dapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Novi Irwan mengatakan, bahwa usulan 365 WBP tersebut telah disetujui 100 persen.
"Alhamdulillah, disetujui semuanya yang berdasarkan besaran remisi tersebut mulai 2 bulan, 45 hari, 30 hari dan 15 hari,” terangnya mewakili kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arjiunna, Selasa (2/4) yang dimuat Batampos.
Untuk jumlah WBP yang beragama Islam di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun ada 534 orang. Namun, hanya bisa diusulkan 365 orang dengan telah memenuhi persyaratan. Dengan jenis kelamin pria 356 orang, wanita 9 orang dan Warga Negara Asing (WNA) 1 orang.
"Penerima remisi khusus hari raya Idul Fitri semua orang dewasa dan tidak ada anak-anak," sebut dia.
Sementara, berdasarkan tindak pidana yang telah dijalani oleh para WBP yang mendapatkan remisi diantaranya kasus narkotika ada 259 orang, kemudian perlindungan anak 41 orang, pencurian 35 orang, korupsi 5 orang, perlindungan TKI 5 orang. Kesehatan 2 orang, penganiayaan 4 orang, pengeroyokan 2 orang, perkosaan 3 orang, lakalantas 2 orang dan masing-masing 1 orang untuk kasus penipuan, sejata tajam, pembakaran, kepabeanan, cukai, penggelapan.
"Paling banyak kasus narkotika, perlindungan anak, pencurian. Ada juga 5 orang kasus korupsi yang sudah dijalani cukup lama,” ungkapnya.*