Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana BOS

18 Oktober 2022
Kedua tersangka di Kejari Batam

Kedua tersangka di Kejari Batam

RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Senin (17/10).

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam, inisial L dan Bendahara BOS, inisial M jadi tersangka atas kasus itu. Keduanya kini digiring dan dititip di tahanan Polsek Batuampar selama 20 hari.

"Berdasarkan alat bukti yang ada sudah cukup untuk menahan tersangka atas kasus dana BOS SMKN 1 Batam," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso seperti dimuat Batamnews

Dari kasus itu, didapati kerugian negara Rp 469 juta.

"Tim penyidik masih bekerja dan tahapan pada hari ini kami melakukan penahan," tambah Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.

Kemudian Riki menyebut, proses dari kasus itu masih terus berlanjut sampai ke penuntut umum.

"Ini terus diproses, kemudian diteliti dan lalu dilimpahkan," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.