ilustrasi/net
RIAU1.COM - Perekrut pekerja migran indonesia (PMI) ilegal kembali ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Kepri di Perumahan Bida Asri II, Batam, 26 September lalu.
Penangkapan terhadap Rubai, bermula dari laporan masyarakat. “Berdasarkan laporan itu, Ditpolairud dan Ditintelkam Polda Kepri menyelidikinya. Petugas menemukan adanya praktek penampungan PMI ilegal,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Selasa (27/9) seperti dimuat Batampos.
Boy mengatakan saat mendatangi lokasi tempat penampungan menemukan 6 orang PMI ilegal. Ke 6 orang ini berasal dari Lombok dan akan diberangkatkan menuju ke Malaysia.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini cukup tepat, sebab keenamnya akan diberangkatkan menuju ke Malaysia. “Modusnya mengirim para PMI ini masuk ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.
Atas praktek ilegal ini, Rubai menarik keuntungan sebesar Rp600 ribu per orangnya. Saat ditanya pemain baru atau lama, Boy mengaku sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit ponsel, satu unit mobil dan uang sejumlah Rp300 ribu.
Atas perbuatannya, Rubai dijerat dengan menggunakan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.*