Tempat Penimbunan Solar Digrebek Polisi Tanjungpinang

25 September 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM -Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di salah satu perumahan di Kelurahan Batu IX Tanjungpinang Timur. Dua pelaku beserta barang bukti solar diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang.

Awalnya, polisi melakukan pengintaian terhadap mobil boks yang melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di Tanjungpinang, Kamis (22/9). Selanjutnya, polisi mengikuti mobil tersebut yang menuju ke perumahan di Tanjungpinang Timur. Saat pengintaian, polisi melihat pelaku memindahkan solar dari tangki mobil ke belasan jeriken.

Pada Jumat (23/9), mobil boks kembali ke SPBU melakukan pengisian solar. Setelah melakukan pengisian, mobil memuju ke sebuah rumah kemudian parkir. Pelaku kembali memindahkan solar dari tangki ke jeriken di sebuah rumah. “Saat itu polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku inisial OP dan HS,” kata Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju, Minggu (25/9) seperti dimuat Batampos.

Saat tangkap tangan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti tiga jeriken berisi solar. 13 jeriken kosong dan pompa minyak serta selang minyak. Jeriken berisi solar diperoleh dari tangki mobil yang dibeli pada 22 September 2022. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil boks warna jingga, dua kartu Brizzi, tiga selang, lima pompa tangan serta dua ponsel. “Sengaja dikumpulkan di rumah tersebut. Menunggu pengisian solar berikutnya. Kemudian setelah terkumpul banyak, dijual ke nelayan,” terang Ronny.

Dua pelaku, lanjut Ronny, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM Subsidi tanpa memiliki izin. Perbuatan dua pelaku melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Dua tersangka terancam pidana enam tahun penjara,” tegasnya.*