gubernur Kepri Ansar Ahmad
RIAU1.COM - Kembali menemui Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Jumat (23/9) kembali ditemui Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas kebijakan bebas visa dan Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.
Dalam pertemuan tersebut, Ansar meminta kebijakan Menteri Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.
Sebelum keluarnya peraturan tersebut, sebanyak 169 negara bebas visa masuk Indonesia. Kemudian dihentikan sementara atau ditangguhkan karena pandemi Covid-19. Setelah pandemi mereda, sebanyak 86 negara kini bisa menikmati VoA dan hanya 9 negara Asean bebas visa.
Wisatawan tersebut bisa masuk melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjungban, Bandar Seri Udana Lobam, Tanjunguban, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Nongsapura, dan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Sebab itu, Gubernur Ansar berharap wisatawan mancanegara bisa bebas visa masuk Indonesia. “Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” kata Ansar seperti dimuat Batampos.
Ansar mengatakan, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, juga meminta kepada Yasonna, agar kebijakan bebas visa ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan, seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.
“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi, di mana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen,” ujar Ansar.
Selain membahas visa wisata, pada kesempatan itu Ansar juga meminta langsung kepada Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan, agar kapal pesiar dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Beberapa bulan yang lalu, Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut, agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.
Hal ini pun menurut Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Yasonna, bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris.
“Rencananya, wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” ujar Ansar.*