Ini Harapan Ombudsman pada Kejaksaan Terkait Pulbaket Ambruknya Plafon Masjid Tanjak
Masjid Tanjak Kota Batam/Net
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih belum bisa menyampaikan hasil dari pengumpulan data dan keterangan terkait ambruknya plafon Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim Batam. Alasannya, karena proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berlangsung.
“Masih progres, saya masih belum bisa berkomentar, karena kami memang masih fokus Pulbaket,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra
Menurut dia, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, mulai pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor dan lainnya. Namun apa hasil yang sudah didapat dari klarifikasi itu belum bisa disampaikan.
“Sudah ada beberapa yang kami mintai keterangan, tapi hasilnya belum bisa saya sampaikan,” jelas Riki.
Jika memungkinkan, lanjut Riki, pihaknya akan menyampaikan hasil dari klarifikasi terkait Masjid Tanjak. Apakah ditemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Tanjak bernilai Rp 39,9 miliar itu.
“Jadi memang semuanya tak bisa buru-buru. Nanti kami sampaikan kalau sudah ada,” jelas Riki.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Batam agar bersifat terbuka. Terutama dalam mengusut dugaan penyimpangan pembangunan Masjid Tanjak.
“Kami meminta Kejaksaan agar tak ada yang ditutupi atau disembunyikan dalam proses identifikasi ini. Apapun perspektif hukumnya harus disampaikan,” ujar Lagat seperti dimuat batampos.
Menurut Lagat, hasil dari tindaklanjut laporan dugaan korupsi atau penyimpangan Masjid Tanjak harus segera disampaikan ke publik. Sebab, masyarakat sudah sangat menanti bagaimana kejelasaan dari tindak lanjut yang dilakukan jaksa. Apalagi pembangunan Masjid Tanjak menggunakan anggaran fantastis dari uang rakyat.
“Ya masyarakat perlu tahu dong. Karena itu, berharap jaksa segera sampaikan, kalau memang tak ada penyimpangan sampaikan, dan kalau ada sampaikan juga. Jangan buat masyarakat suudzon, dan mengangap jaksa masuk angin,” tegas Lagat.
Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, Lagat juga berharap jaksa dapat menyampaikan tindaklanjut dugaan tersebut. Sehingga bisa dibuktikan kebenaraan dugaan tersebut.
“Meski pembangunan masih dalam masa perawatan, tapi kalau ditemukan adanya unsur tindak pidana dari awal, misalnya dari bahan yang digunakan, atau mark-up, ya harus segera diproses. Kalau tak ada, kan bisa langsung tanggungjawab kontraktor,” jelas Lagat.
Masih kata Lagat, amblasnya plafon Masjid Tanjak usai diresmikan dua bulan lalu harus jadi pelajaran bagi pemerintah daerah, terutama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Jangan sampai kondisi yang sama terulang lagi, sehingga akhirnya merugikan masyarakar, karena harus mengeluarkan biaya perawatan disaat bangunan rusak setelah masa perawatan habis.
“Ini untungnya rusak pas masa perawatan, kalau misalnya rusak 6 bulan kemudian, bagaimana. Itu kan tanggunguawab pemerintah, kontraktor sudah lepas tangan. Jadi saya harap hal ini bida dijadikan pelajaran,” sebutnya.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan Rudi yang tidak segan meminta bagian direktorat nya melakukan investigasi. Bahkan juga mempersilahkan Kejaksaan untuk menindaklanjuti, jika ditemukan dugaan korupsi.
“Saya apresiasi Walikota Batam, beliau mau terbuka dan mempersilahkan adanya APH untuk mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” pungkas Lagat.*