Sebulan Terakhir Ratusan Ribu Batang Rokok Disita Bea Cukai Batam

13 September 2022
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Selama periode bulan Agustus hingga awal September Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam mencatat telah melakukan 30 penindakan. Penindakan tersebut terdiri dari 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara (TPS), dan 12 penindakan dalam operasi cukai.

Dalam periode ini, petugas menyita 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM). Serta 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah seperti dimuat Batampos mengatakan Bea Cukai Batam berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pemberantasan dilakukan melalui giat operasi cukai bersama jelang operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain, Kodim-0316 Batam.

“Dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif. Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif,” ujarnya

Rizki menjelaskan pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko. Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kemudian upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama,” katanya.

Diketahui, selama semester 1 tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp 10,22 miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6,81 miliar.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam,” pungkas Rizki.*