Siswa Kecelakan, Kadisdik Batam: Aturannya Tidak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Kepri memberi perhatian khusus atas kecelakaan lalulintas yang menimpa siswa SMKN 6 Batam belum lama ini.
Kepala Disdik Kepri Andi Agung menegaskan, siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diminta untuk mempertegas aturan agar siswa tak lagi membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah.
“Sudah dari dulu aturan siswa tak boleh bawa sepeda motor ke sekolah. Kita sesuai aturan sajalah. Kalau memang sudah punya SIM ya boleh bawa, tapi kalau belum ada SIM ya tak boleh. Sekolah juga harus perketat masalah ini,” ujar Andi akhir pekan ini seperti dimuat Batampos.
Terkait asuransi kepada siswa di sekolah, Andi mengaku tak masalah asalkan asuransi kecelakaan ini diperuntukan kepada siswa yang memang sudah sah diperbolehkan membawa kendaraan yakni telah memiliki SIM.
“Asuransi itu baik untuk proteksi saat siswa kecelakaan. Tapi untuk siswa yang memang sudah sah boleh bawa kendaraan. Sahnya itu SIM tadi. Kalau belum ada SIM ya tak bisa juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, kecelakaan melibatkan sekelompok pelajar SMK Negeri 6 terjadi di depan PT Servotech, Kawasan Taiwan Industri Park Kabil, Nongsa, Rabu (26/8) sore. Dalam kejadian ini, sejumlah pelajar terluka dan cidera berat.
Informasi yang didapatkan kecelakaan itu terjadi saat sekelompok pelajar tersebut melakukan aksi balap di lokasi. Namun, saat melaju kencang, pelajar tersebut bersinggungan hingga hilang kendali.
“Mereka balap-balap. Saat kencang itu, hilang kendali dan saling nabrak,” ujar Satria, salah seorang warga.
Satria menjelaskan, usai kecelakaan warga sekitar mengevakuasi 4 korban ke RS Soedarsono Darmosoewito, Nongsa. Dan satu korban ke RS Budi Kemuliaan.*