Pelaku yang diamankan
RIAU1.COM - Kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia kembali diungkap pihak Kepolisian. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua calon PMI dan seorang penyalur, AN (29).
Tersangka yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini bertugas merekrut CPMI dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan NusaTenggara Barat (NTB). Kemudian, memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus di Nongsa.
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto seperti dimuat Batampos mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kampung Melayu, Batubesar, Nongsa pada 24 Agustus lalu.
”Saat kami mendatangi rumah pelaku, kami mendapati 2 orang CPMI. Pengakuan pelaku ini baru pertama kali dilakukan,” ujarnya.
Selain pelaku dan CPMI, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiket pesawat, tiket kapal, paspor dan bukti transaksi. Untuk memberangkatkan CPMI ini, pelaku meminta biaya Rp 6,5 juta.
”Untuk saat ini, kami masih lakukan pengembangan. Siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.
Dengan masih ditemukannya pengiriman PMI ilegal, Ramadhanto mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk berangkat sesuai prosedur dan memenuhi persyaratan.
”Jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa dipertanggungjawabkan tanpa adanya perlindungan UUTenaga Kerja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 15 miliar.*