Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU), Pemerintah menuntut tanggungjawab sosial perusahaan lebih tepat sasaran.
“TSLDU atau sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) selama ini memang sudah berjalan. Namun sampai saat ini, masih belum terarah. Padahal potensinya cukup besar,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepri, Andri Rizal akhir pekan ini seperti dimuat Batampos.
Dia menjelaskan, terkait lahirnya Pergub TSLDU ini, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi secara internal pada 11 Agustus 2022 lalu. Menurutnya, apa yang menjadi sasaran dari regulasi ini adalah optimaliasi peran tanggungjawab sosial perusahaan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Kita akan optimalkan program ini, bahkan regulasi dan aplikasi untuk mengoptimalkan dukungan TSLDU juga sudah disiapkan,” jelasnya.
Dia juga berharap, program TSLDU yang sudah didukung oleh regulasi dan aplikasi tersebut dapat segera dilaksanakan. Tindaklajut dari kebijakan ini, tentunya adalah melakukan sosialisasi dengan dunia usaha.
“Memang program TSLDU sudah berjalan namun belum terkoordinir dengan baik dan belum tepat sasaran. Tentu, dengan adanya regulasi ini program CSR menjadi lebih terarah dan tepat sasaran,” harapnya.*